Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Depok
17:33 WIB - Senin , 08 Februari 2016
Kasus hilang dan tewasnya Jamaludin,
bocah 7 tahun, akhirnya terkuak. Bocah asal Beji, Depok itu hilang dan akhirnya
ditemukan tewas di kamar mandi di sebuah rumah di Jalan Al Baidho RT 014/09
Nomor 62, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (7/2/2016) pukul 9.30 WIB.
Tersangka mengarah pada JA alias Begeng, penghuni rumah.
Kejadian itu bermula saat korban
pulang sekolah. Sabtu, (6/2) sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut Kapolres Depok,
Kombes Pol Dwiyono, tersangka mengiming-imingi korban uang Rp2 ribu agar mau
diajak main ke rumahnya.
Orangtua korban lantas melaporkan
hilangnya J ke Polres Depok karena korban tidak kunjung pulang. Setelah
mendapat laporan, aparat Polres Depok melakukan pencarian terhadap korban.
Begitu ditelusuri, pencarian mengerucut ke rumah yang dihuni tersangka di
kawasan Lubang Buaya.
Korban ditemukan tewas di rumah
tersangka, Minggu pagi. Tersangka membantah membunuh korban. "Saya hanya
dititipin sama orang dan saya nggak kenal," aku Begeng, Minggu (7/2)
seperti dikutip Merdeka.com.
Begeng mengaku, pada Sabtu (6/2) dia
ditelepon orang tak dikenal. Penelpon mengaku tahu di mana Begeng berada. Jika
tak mengikuti keinginannya, Begeng mengaku diancam akan dibunuh.
Sabtu siang itu Begeng mengaku
diminta menemui seseorang di belakang kampus UI (Universitas Indonesia).
Kemudian dia membawa korban ke rumahnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur. Di
rumah itu hanya ada dia dan korban. "Pas mau tengah malam ada dua orang
masuk dan saya nggak tahu dia (korban) diapain," ujarnya berkelit.
Begeng mengaku tak kenal dengan dua
orang itu. Dia membiarkan dua orang itu masuk. "Yang satu tinggi. Saya
nggak tahu anak itu diapain di kamar saya," ujarnya menggambarkan.
Belakangan, kepada Ketua Komisi
Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, tersangka mengaku menyekap
kepala korban dengan bantal karena panik didatangi polisi pada Minggu.
"Tersangka panik saat polisi menggerebek rumahnya," kata Arist seperti
ditulis Tempo.co.
Sekretaris Jenderal Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menilai Begeng berbohong. "Dia
menutupi suatu rangkaian cerita," kata dia, Senin (8/2) dikutip Merdeka.com. Erlinda menduga motif pembunuhan ini lantaran tersangka
merupakan seorang paedofil.
Menurutnya, modus yang dilakukan
sama dengan tersangka paedofil lainnya. Yakni dengan mengiming-iming uang dan
mendekati korban secara perlahan. Namun untuk kepastian motifnya, masih perlu
hasil laboratorium forensik dan visum. "Dari situ kelihatan apakah ada
perilaku menyimpang atau tidak," kata dia.
Keluarga korban, Tuti Ningsih,
meminta tersangka dihukum berat. "Hukuman mati. Nyawa dibayar nyawa,"
katanya dinukil dari Tempo.co.
Erlinda mendukung sanksi berat buat
tersangka. Kejahatan berat seperti paedofilia, layak dihukum berat seperti kebiri
dan hukuman mati. Menurut Erlinda, hukuman kebiri itu bisa mencegah para
paedofil memangsa anak-anak. Selain itu, hukuman mati pun bisa diberikan bagi
mereka yang tega menghilangkan nyawa anak-anak.
"Hukuman mati dan kebiri bisa
diberikan. KPAI mendukung itu," ujarnya sepeti dikutip dari Tempo.co. Presiden Joko Widodo sepakat menghukum berat pelaku
kekerasan terhadap anak. Payung hukum ini, sedang dibahas di
tingkat Kementerian.
Menurut Erlinda, wacana hukuman
berat berhasil menekan kasus paedofilia. KPAI mencatat, pada 2013, jumlah kekerasan
dan pelecehan seksual terhadap anak mencapai 566 kasus. Tahun berikutnya
jumlahnya melonjak hingga 1.267 kasus. Setelah ada wacana kebiri pada 2015,
jumlahnya turun lagi menjadi 900 kasus.
Kesimpulan:
Dalam permasalahan kasus penculikan
dan pembunuhan terhadap anak begitu sadis. KPAI segera mencari bukti kebenaran
JA atau Begeng dalam pengakuan yang sebenarnya. Orang tua dari anak korban
merasa khawatir karena anak korban tak kunjung pulang. Oleh karena itu, Begeng
diberi hukuman mati atau kebiri. Kasus pembunuhan anak memang sangat perlu
diwaspadai terlebih orang tua yang sangat perlu diberi pengawasan. Tidak hanya
kasus ini, masalah penculikan dan pembunuhan anak terus saja dilakukan, agar
sipenculik bisa meminta berupa uang tebusan dari korban penculikan anak.